Kamis 23 Juli 2026 - 19:46
Kajian Mahdawiyah (45) | Kedudukan Penantian (Intizhar al-Faraj) dalam Budaya dan akidah Syiah (part 4)

Hawzah/ Menantikan kemunculan Imam Mahdi alaihissalam tidak menggugurkan kewajiban syariat dan tidak pula menjadikan alasan untuk menunda pelaksanaan amal. Bermalas-malasan dalam menjalankan kewajiban agama serta bersikap acuh tak acuh terhadapnya sama sekali tidak dibenarkan.

Berita Hawzah – Rangkaian Kajian Mahdawiyah bertajuk "Menuju Peradaban yang Ideal" dipersembahkan kepada para pembaca budiman dengan tujuan menyebarluaskan ajaran dan makrifat yang berkaitan dengan Imam Zaman ajjalallahu ta'ala farajahu asy-syarif.

Meskipun makna sejati intizhar (penantian) al-Faraj sudah jelas dan pasti, berbagai penafsiran dan pemahaman tetap muncul mengenai konsep tersebut. Sebagian besar berasal dari pandangan para pemikir dan ulama, sementara sebagian lainnya muncul dari pemahaman sebagian kaum Syiah sendiri tentang makna penantian.

Secara umum, terdapat dua bentuk pemahaman utama mengenai intizhar.

1. Penantian yang Benar dan Membangun

Penantian yang membangun, membangkitkan semangat, dan melahirkan komitmen adalah penantian sejati yang dalam berbagai riwayat disebut sebagai "ibadah yang paling utama" dan "jihad yang paling utama bagi umat Nabi Muhammad Saww."

Almarhum Syaikh Muhammad Ridha al-Muzaffar menjelaskan makna intizhar secara singkat namun menyeluruh sebagai berikut: "Makna menantikan kemunculan Sang Pembaru sejati dan Penyelamat Ilahi, Imam Mahdi alaihissalam, bukanlah bahwa kaum Muslimin berpangku tangan terhadap kewajiban-kewajiban agama mereka, lalu mengabaikan tugas-tugas yang diwajibkan atas mereka, seperti membela kebenaran, menghidupkan hukum dan ajaran agama, berjihad, serta melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar, dengan alasan bahwa kelak Imam Mahdi alaihissalam akan datang dan memperbaiki semuanya."

Setiap Muslim berkewajiban menganggap dirinya terikat dengan seluruh ajaran Islam. Ia harus bersungguh-sungguh mempelajari agama melalui jalan yang benar dan tidak boleh meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sebagaimana Rasulullah Saww bersabda:

«کُلُّکُمْ رَاعٍ وَ کُلُّکُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِیَّتِهِ»

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya." (Bihār al-Anwār, jil. 72, hlm. 38)

Berdasarkan prinsip tersebut, seorang Muslim tidak boleh meninggalkan atau mengabaikan kewajiban-kewajiban agama yang sudah jelas hanya karena menantikan kemunculan Imam Mahdi alaihissalam. Sebab, menantikan kemunculan beliau tidak menggugurkan kewajiban syariat dan tidak pula menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan amal. Bersikap lalai terhadap kewajiban agama atau tidak peduli terhadapnya sama sekali tidak dibenarkan. (Al-'Aqā'id al-Imāmiyyah, hlm. 118).

Singkatnya, budaya penantian (Intizhar al-Faraj) yang sejati dibangun di atas tiga pilar utama:

1. Tidak merasa puas terhadap kondisi yang ada, serta menyadari adanya berbagai penyimpangan dan ketidakadilan.

2. Memiliki harapan akan masa depan yang lebih baik, yang dipenuhi keadilan dan nilai-nilai Ilahi.

3. Berusaha dan bergerak secara aktif untuk memperbaiki keadaan saat ini dan mengantarkan masyarakat menuju kondisi yang dicita-citakan.

2. Penantian yang Keliru dan Merusak

Penantian yang keliru, yang bersifat melemahkan dan menghambat, pada hakikatnya merupakan bentuk ibāhah (sikap serba membolehkan atau meremehkan kewajiban agama). Bentuk penantian seperti ini senantiasa dicela oleh para ulama dan tokoh agama. Mereka berulang kali memperingatkan para pengikut mazhab Ahlulbait alaihissalam agar menjauhinya.

Syahid Murtadha Muthahhari (semoga Allah menyucikan bathinnya) menulis: "Penantian seperti ini merupakan pemahaman dangkal masyarakat tentang konsep Mahdawiyah serta kebangkitan dan revolusi Imam Mahdi alaihissalam. Menurut pendapat ini, kemunculan Imam Mahdi hanya akan terjadi sebagai akibat dari meluasnya kezaliman, diskriminasi, penindasan, perampasan hak, dan kerusakan di tengah masyarakat."

"Pemahaman seperti ini terhadap kemunculan dan kebangkitan Imam Mahdi alaihissalam, serta penafsiran terhadap intizhar al-faraj yang pada akhirnya menyebabkan ditinggalkannya pelaksanaan hukum-hukum dan syariat Islam, sehingga melahirkan sikap serba membolehkan (ibahah), sama sekali tidak sejalan dengan ajaran Islam maupun Al-Qur'an." (Qiyām wa Inqilāb-e Mahdī (as), hlm. 54).

Pendiri Republik Islam Iran (Imam Khumaini) juga, dalam salah satu pidatonya, setelah menjelaskan berbagai penafsiran yang keliru tentang intizhar al-Faraj, mengecam dengan tegas mereka yang memiliki pemahaman seperti itu. (Sahifah Nūr, jil. 21).

Oleh karena itu, seorang penanti sejati yang menantikan kemunculan dan kebangkitan Imam Mahdi alaihissalam tidak mungkin hanya berperan sebagai penonton yang pasif. Sebaliknya, ia harus menjadi pribadi yang aktif memperbaiki diri, menegakkan nilai-nilai agama, serta berupaya mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan bertakwa sebagai bentuk kesiapan menyambut kemunculan Imam Zaman alaihissalam.

Pembahasan ini akan berlanjut...

Diadaptasi dari buku Darsnāmeh-ye Mahdawiyyat karya Khodamurad Salimian, dengan sedikit penyuntingan.

-------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan:

(1) Muhammad Ridha al-Muzaffar (1322–1383 H) adalah seorang mujtahid terkemuka, fakih, pakar usul fikih, teolog, filsuf, serta salah satu cendekiawan besar Syiah yang memberikan kontribusi penting dalam bidang fikih, usul fikih, logika, ilmu kalam, dan akidah.

Tagar

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha