Berita Hawzah – Rangkaian pembahasan tentang Mahdawiyah dengan judul "Menuju Masyarakat Ideal" ini disajikan untuk Anda para cendekiawan yang terhormat, dengan tujuan menyebarluaskan ajaran-ajaran dan pengetahuan yang berkaitan dengan Imam Zaman (semoga Allah menyegerakan kemunculannya).
Dalam pembahasan tentang Wilayah Fakih, salah satu topik yang terpenting adalah dalil-dalil Wilayah Fakih. Selalu muncul pertanyaan: dengan alasan apa dalam masyarakat Islam, seorang fakih (ahli fikih) didahulukan atas yang lain, dan dialah yang memiliki wilayah (kewenangan kepemimpinan) atas seluruh umat?
Dalam menjawab pertanyaan ini, kami katakan: dalil tentang Wilayah Fakih dapat dianalisis baik dari sudut pandang akal maupun dari sudut pandang naql (teks agama); artinya, baik akal maupun riwayat-riwayat Islam sama-sama memerintahkan seorang muslim untuk taat kepada fakih pada masa Ghaibah (ketidakhadiran Imam).
Analisis dan Pembahasan Dalil Akal tentang Wilayah al-Fakih (Kepemimpinan Ahli Hukum)
Karena manusia hidup secara sosial dan ingin melalui kehidupan ini mencapai kesempurnaan spiritualnya, ia memerlukan dua unsur pokok:
1. Hukum ilahi yang karena bersumber dari Tuhan, terbebas dari segala kekurangan, kelemahan, dan kesalahan, sehingga dapat menertibkan sistem sosial sekaligus amalannya menjadi jaminan kebahagiaan semua pihak. Hukum ini adalah Kitabullah dan Sunnah, yang merupakan program lengkap dan menyeluruh bagi manusia hingga hari kiamat.
2. Pelaksana dan penguasa yang berilmu serta adil, yang bertanggung jawab menjalankan hukum tersebut secara menyeluruh.
Jelaslah bahwa tanpa kedua hal ini, atau bahkan dengan ketiadaan salah satunya, masyarakat manusia akan dilanda kekacauan, kehancuran, dan kerusakan.
Kesimpulan dari dalil akal ini menunjukkan keniscayaan kenabian para nabi, dan setelah Nabi terakhir (Nabi Muhammad saw), keniscayaan imamah (kepemimpinan) para Imam yang maksum (suci dari dosa) 'alaihimus salam. Artinya, orang terbaik untuk melaksanakan hukum-hukum ilahi dan mewujudkan syariat Allah adalah Imam yang maksum.
Imam yang maksum adalah sosok yang tidak dalam pemikiran maupun tindakan dan perilakunya memiliki dosa, kesalahan, atau kekurangan. Sekarang kita bertanya kepada akal: apa yang harus dilakukan ketika tidak ada akses kepada Imam yang maksum?
Akal menjawab: karena keniscayaan keteraturan sosial bagi manusia dan upaya untuk mencapai kesempurnaan insani dan ilahi masih tetap ada, maka harus ditempatkan orang yang paling dekat dengan Imam yang maksum pada posisinya.
Penjelasan mengenai hal ini adalah bahwa alasan kelayakan Imam yang maksum untuk memangku kepemimpinan (wilayah) dan memimpin umat adalah karena beliau memiliki pengetahuan yang sempurna dan menyeluruh tentang agama serta ajaran-ajarannya, di samping ketakwaan, kehati-hatian, dan kemaksuman (kesucian dari dosa) yang menghalangi beliau untuk mengorbankan kemaslahatan umat demi kepentingan pribadi dan hawa nafsu.
Selain itu, alasan lain kelayakan Imam yang maksum adalah pemahaman dan pengetahuannya tentang persoalan-persoalan sosial serta kemampuannya dalam mengatur dan mengelolanya.
Maka, apabila pada suatu masa seperti zaman ghaibah (ketidakhadiran Imam), akses kepada Imam yang maksum tidak memungkinkan, maka kita harus mencari sosok yang memiliki sifat-sifat tersebut lebih banyak daripada orang lain. Dan sosok tersebut tidak lain adalah seorang fakih (ahli hukum Islam) yang bertakwa dan memiliki kapabilitas yang diperlukan untuk mengatur urusan masyarakat dan rakyat. Karena orang yang bukan fakih tidak memiliki pengetahuan yang sempurna tentang Islam, hukum-hukum, dan ajaran-ajarannya, sehingga tidak dapat menjadi pelaksana hukum Allah. Sementara orang yang berpengetahuan namun tidak memiliki ketakwaan dan keadilan juga rentan terhadap hawa nafsu dirinya dan orang lain, sehingga tidak pantas mempercayakan pemerintahan atas kaum muslimin kepada orang yang tidak amanah. Lebih jauh, jika ia tidak memiliki kemampuan manajerial, maka ia tidak akan sanggup mengatur urusan rakyat dan dalam situasi-situasi darurat tidak dapat mengambil keputusan yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat muslim.
Pembahasan ini akan berlanjut...
Diambil dari buku "Negin e Afarinesh" (Permata Penciptaan), dengan sedikit perubahan.
Komentar Anda