Minggu 5 Juli 2026 - 05:27
Kajian Mahdawiyah (39) | Dalil-Dalil Wilayah Faqih (Dalil Naqli) - Bagian Kedua

Hawzah/ Salah satu riwayat yang dijadikan landasan oleh para fuqaha untuk membuktikan (menetapkan) Wilayah Faqih adalah riwayat yang dinukil oleh Umar bin Hanzhalah.

Berita Hawzah  Rangkaian pembahasan Mahdawiyah dengan judul "Menuju Masyarakat Ideal", dengan tujuan menyebarkan ajaran-ajaran dan pengetahuan yang berkaitan dengan Imam Zaman (ajjalallahu ta'ala farajahusy syarif), dipersembahkan kepada Anda para cendekiawan yang terhormat.

Di antara dalil-dalil terpenting untuk Wilayah Faqih adalah riwayat-riwayat (hadis). Pada edisi sebelumnya kami telah menunjuk pada Tawqi' (surat resmi) dari Imam Zaman as. Pada edisi ini kami akan membahas dalil naqli (riwayat) lainnya.

Maqbulah Umar bin Hanzhalah (1)

Salah satu riwayat yang dijadikan landasan oleh para fuqaha untuk membuktikan Wilayah Faqih adalah riwayat yang dinukil oleh Umar bin Hanzhalah.

Ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Shadiq as: "Ketika dua orang dari kalangan Syiah berselisih dalam urusan hutang atau warisan, apakah boleh mereka mengajukan perkara dan perselisihan mereka kepada penguasa [yang zalim] atau hakim [yang ditunjuk oleh penguasa tersebut]?"

Imam Shadiq as berkata: "Barangsiapa yang merujuk kepada mereka (penguasa/hakim zalim) untuk berhukum ... sungguh ia telah merujuk kepada thaghut dan menerimanya sebagai hakim, dan apa yang diputuskan oleh penguasa atau hakimnya adalah haram, meskipun itu (hukumnya) benar; karena apa yang ia ambil adalah berdasarkan hukum thaghut; yaitu orang yang Allah perintahkan untuk mengingkarinya (kafir kepadanya), sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an yang mulia:

«يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ.»

(An-Nisa' / 4: 60)

"[Sebagian orang] ingin menjadikan thaghut sebagai tempat meminta putusan hukum, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari (kafir terhadap) thaghut."

Umar bin Hanzhalah berkata: (Ketika saya melihat bahwa Imam dengan sangat tegas mengharamkan dan melarang kaum Syiah merujuk kepada penguasa thaghut dan hakimnya, saya bertanya: "Lalu apa yang harus dilakukan oleh kaum Syiah — dalam kasus-kasus seperti ini —?"

Imam as bersabda:

«یَنْظُرَانِ إِلَی مَنْ کَانَ مِنْکُمْ مِمَّنْ قَدْ رَوَی حَدِیثَنَا وَ نَظَرَ فِی حَلَالِنَا وَ حَرَامِنَا وَ عَرَفَ أَحْکَامَنَا فَلْیَرْضَوْا بِهِ حَکَماً فَإِنِّي قَدْ جَعَلْتُهُ عَلَیْکُمْ حَاکِماً فَإِذَا حَکَمَ بِحُکْمِنَا فَلَمْ یَقْبَلْهُ مِنْهُ فَإِنَّمَا اسْتَخَفَّ بِحُکْمِ اللَّهِ وَ عَلَیْنَا رَدَّ وَ الرَّادُّ عَلَیْنَا الرَّادُّ عَلَی اللَّهِ وَ هُوَ عَلَی حَدِّ الشِّرْکِ بِاللَّهِ.» (کافی، ج ۱، ص ۶۷)

"Hendaklah mereka berdua melihat kepada siapa di antara kalian yang meriwayatkan hadis-hadis kami, dan mendalami halal dan haram kami, serta mengetahui hukum-hukum kami; maka hendaklah mereka meridainya sebagai hakim (penengah), karena sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim atas kalian. Maka apabila ia memutuskan dengan hukum kami, lalu (putusannya) tidak diterima darinya, maka sesungguhnya ia telah meremehkan hukum Allah dan menolak (hukum) kami. Dan barangsiapa menolak (hukum) kami, maka ia menolak (hukum) Allah, dan itu berada pada batas kemusyrikan terhadap Allah." (Al-Kafi, jilid 1, hlm. 67)

[Artinya: Ketika dua orang Syiah berselisih dalam suatu perkara, hendaklah mereka melihat dan mencermati siapa di antara kalian (kaum Syiah) yang meriwayatkan hadis-hadis kami, memiliki pandangan mendalam tentang halal dan haram kami (Ahlulbait as), serta mengenal hukum-hukum kami. Orang seperti itulah yang hendaknya mereka jadikan sebagai hakim/penengah di antara mereka; karena sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim atas kalian. Dan apabila ia memutuskan sesuatu berdasarkan hukum kami, lalu putusannya tidak diterima darinya, maka sungguh ia telah meremehkan hukum Allah dan menolak hukum kami. Dan barangsiapa menolak hukum kami, berarti ia menolak hukum Allah, dan itu termasuk dalam tingkatan syirik (mempersekutukan) terhadap Allah.]

Dalam riwayat yang mulia ini terdapat beberapa poin penting dan mendasar:

1. Dalam perselisihan, tidak boleh merujuk kepada penguasa thaghut dan hakim yang ditunjuk olehnya; karena Al-Qur'an dan Sunnah telah mengharamkannya.

2. Imam Shadiq as bersabda: "Dalam kasus-kasus seperti ini, hendaklah mereka merujuk kepada perawi hadis serta orang yang mengenal dan memahami hukum-hukum kami." Jelas bahwa tidak ada seorang pun selain fuqaha dan mujtahid yang memiliki pengetahuan menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum para Imam yang terdapat dalam hadis-hadis mereka.

3. Dalam riwayat ini, yang ditanyakan adalah perselisihan dan sengketa antara dua pihak; namun Imam Shadiq as di akhir riwayat menetapkan sebuah kaidah umum dan menyeluruh dengan berkata:

"فَإِنِّي قَدْ جَعَلْتُهُ عَلَيْكُمْ حَاكِماً"

(karena sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim atas kalian). Dengan pernyataan ini, beliau memperkenalkan faqih sebagai "hakim" di antara kaum Syiah, dan hakim berarti seseorang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan atas orang lain, serta menjadi pemimpin dan mengurus urusan mereka.

4. Imam as menambahkan bahwa jika hakim yang ditunjuk oleh Imam ini memutuskan suatu perkara, maka wajib untuk tunduk dan menerimanya; dan jika mereka menolaknya, berarti mereka telah menolak hukum Imam, dan menolak hukum Imam berarti menolak hukum Allah. Dengan pernyataan umum ini, beliau menjadikan faqih sebagai hujjah atas manusia dalam semua hukum, baik individual maupun sosial, yudisial maupun non-yudisial.

Faqih terkemuka Syiah, Muhammad Hasan an-Najafi yang dikenal sebagai Penulis Jawahir (wafat tahun 1266 H), berkata:

Penunjukan secara umum bagi para fuqaha berlaku dalam segala urusan; sehingga apa pun yang menjadi hak Imam, maka bagi faqih pun demikian; sebagaimana yang dituntut oleh sabda Imam: "karena sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim atas kalian," yaitu bahwa faqih adalah pemilik wewenang pengatur dalam peradilan dan selainnya, seperti wilayah-wilayah dan semisalnya; sebagaimana terdapat dalam Tawqi' mulia Imam Zaman as:

«فَإِنَّهُمْ حُجَّتِي عَلَيْكُمْ»

(karena sesungguhnya mereka adalah hujjahku atas kalian). Dan maksudnya adalah bahwa para fuqaha adalah hujjah atas kalian dalam semua hal yang aku menjadi hujjah di dalamnya, kecuali apa yang dikecualikan dengan dalil. (Jawahir al-Kalam, jilid 21, hlm. 396-397)

Guru besar para fuqaha agung, almarhum Syekh Ansari (wafat tahun 1281 H), berkata:

Apa yang kita pahami dari kata "hakim" dalam Maqbulah Umar bin Hanzhalah adalah "hakim mutlak" «متسلّط مطلق»; yaitu bahwa sabda Imam:

 «فَإِنِّي قَدْ جَعَلْتُهُ عَلَيْكُمْ حَاكِماً» 

(karena sesungguhnya aku telah menjadikannya sebagai hakim atas kalian) serupa dengan ucapan "hakim dan penguasa" yang dikatakan kepada penduduk sebuah kota: "Aku telah menjadikan si Fulan sebagai hakim atas kalian." Dari ungkapan ini tersirat bahwa sultan telah menjadikan orang tersebut berkuasa atas segala urusan umum dan khusus warga negara yang berkaitan dengan pemerintahan. (Qadha wa Syahadah, Syekh Ansari, jilid 22, hlm. 8-9)

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa "faqih" memperoleh wilayah (kewenangan)nya dari Imam Maksum; karena dalam Tawqi' Imam Zaman as maupun dalam Maqbulah Umar bin Hanzhalah, Imam-lah yang menjadikan faqih sebagai hujjah atas manusia dan hakim atas mereka; dengan demikian, faqih memiliki wilayah (kewenangan) melalui penetapan (nashb) dari Imam dan perintah-Nya atas manusia.

Benar; penerimaan (maqbuliyah) faqih dalam wilayahnya dan kemungkinan pelaksanaan serta realisasi wilayah ini, bergantung pada sambutan masyarakat dan penerimaan rakyat terhadap wilayah faqih.

Pembahasan ini bersambung...

Diambil dari buku Nigin-e Afarinish (Permata Penciptaan), dengan sedikit perubahan.

Catatan:

Umar bin Hanzhalah adalah salah satu sahabat Imam Baqir as dan Imam Shadiq as, serta termasuk perawi terkenal yang diriwayatkan oleh para sahabat terkemuka seperti Zurarah, Hisyam bin Salim, Shafwan bin Yahya, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "Maqbulah" adalah riwayat yang diterima dan disetujui oleh para ulama.

Tagar

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha