Sabtu 7 Maret 2026 - 14:24
Penjelasan Fatwa Jihad Ayatullah Al-Uzma Nuri Hamedani

Hawzah/ Hujjatul islam wal muslimin Syams mengatakan: Fatwa Ayatullah Nuri Hamedani menunjukkan kewajiban asli melawan kejahatan dan kezaliman. Fatwa ini menekankan bahwa berhadapan dengan sumber kejahatan seperti ini tidak mengenal garis pembatas, dan berdasarkan sumber fiqih tergolong sebagai tugas islami.

Berita Hawzah – Kepala Kantor Ayatullah Al-Uzma Husain Nuri Hamedani, Hujjatul Islam wal Muslimin Syams dalam penjelasannya tentang fatwa marja' orang-orang syiah tersebut mengatakan: Saya mengucapkan belasungkawa atas syahadah Pemimpin Agung Revolusi Islam dan banyaknya jumlah syuhada dari kaum muslimin, orang-orang terzalimi, orang-orang tanpa pelindung, serta para komandan jihad dan pertahanan.

Beliau menambahkan: Dalam hari-hari akhir, berbagai macam pertanyaan terkait pandangan Ayatullah Nuri Hamedani telah disampaikan. Marja' ini dalam perang 12 hari yg lalu juga mengeluarkan hukum fikih, berisi tentang sesiapa yang menentang posisi rahbari (pemimpin tertinggi) atau marja' syiah, maka memiliki hukum untuk diperangi.

Hujjatul Islam wal Muslimin Syams menambahkan bahwa di hari-hari setelah syahadah Pemimpin Agung Revolusi Islam, permintaan fatwa dari kepala majlis organisasi perwakilan para talabah dan petinggi Hawzah Ilmiyah Qom kepada Ayatullah Nuri Hamedani telah dikirimkan, dan marja' taklid syi'ah ini menyampaikan bahwa setiap muslimin di seluruh dunia yang berhadapan dengan kehahatan semacam ini harus membalasnya, dan berkaitan dengan darah yang tertumpah akibat kejahatan ini, yang menyebabkan syahidnya pemimpin revolusi, pembalasan kejahatan tersebut dengan darah adalah wajib hukumnya.

Beliau menutup pidatonya dengan mengatakan bahwa fatwa Ayatullah Nuri Hamedani ini menunjukkan kewajiban asli melawan kejahatan dan kezaliman. Fatwa ini menekankan bahwa berhadapan dengan sumber kejahatan seperti ini tidak mengenal garis pembatas, dan berdasarkan sumber fiqih tergolong sebagai tugas islami.

Tagar

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha