Berita Hawzah – Dikutip dari "Mir'at al-Bahrain", laporan-laporan terbaru dari Bahrain menunjukkan bahwa tindakan-tindakan peradilan dan keamanan terhadap para ulama agama, khatib, dan lembaga-lembaga keagamaan, telah melampaui tahap penanganan perkara-perkara kasuistis, dan berubah menjadi pola yang mengkhawatirkan dari kebijakan-kebijakan sistematis terhadap suatu mazhab. Penelaahan terhadap dimensi perkara-perkara ini, yang terkadang berlangsung hingga 13 jam, mengemukakan pertanyaan mendasar: apakah aparat peradilan Bahrain sedang mengadili individu-individu, ataukah berupaya membatasi identitas keagamaan dan menghilangkan manifestasi keagamaan dari sebagian besar masyarakatnya?
Zainab Ali, seorang penulis Bahrain, dalam sebuah artikelnya menulis: Jangan heran jika persidangan terhadap para ulama agama berlangsung lebih dari separuh hari, yaitu tiga belas jam, terutama ketika perkara tersebut—sebagaimana digambarkan oleh salah seorang pengacara Bahrain—tampaknya bukanlah persidangan terhadap individu, melainkan lebih terlihat sebagai persidangan terhadap sebuah mazhab dan suatu golongan atau bagian dari masyarakat secara keseluruhan, yang ingin mereka batasi kehadirannya dan kurangi manifestasinya dalam kehidupan publik.
Ia menambahkan: Jika kita melihat rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh otoritas Bahrain dalam periode yang lalu, ungkapan ini, menurut saya, tidaklah berlebihan dalam menggambarkan keadaan; karena perkaranya tidak lagi sekadar penangkapan individu atau pengadilan mereka dalam kasus-kasus tertentu, tetapi telah meluas kepada para khatib, pembaca syair, imam-imam jamaah masjid, dan para pimpinan surau serta husainiyah, dan juga telah merambah kepada simbol-simbol, wakaf, dan manifestasi keagamaan yang terkait dengan mazhab Syiah. Tindakan-tindakan ini tidak muncul sekaligus, melainkan tanda-tanda dari jalur ini mulai tampak lebih jelas sejak akhir September 2024, dan kemudian lingkaran pengejaran dan penyempitan semakin meluas, hingga mencakup berbagai kelompok, lembaga, dan praktik keagamaan. Kurang dari satu hari setelah pengumuman syahadah Sayyid Hasan Nasrallah pada akhir September 2024, pemerintah memulai tindakan-tindakan dan ancaman-ancaman yang melibatkan sejumlah khatib, pembaca syair, imam jamaah masjid, dan pimpinan surau serta husainiyah.
Baca juga:
Pembahasan Mahdawiyah (57) | Surat-surat (Tawqi'at) dari Imam Mahdi 'alaihis-salam
Kemudian pada periode berikutnya, penangkapan-penangkapan terjadi secara berturut-turut dan melibatkan banyak warga negara; sebelum akhirnya pada tanggal 9 Mei lalu situasi memasuki tahap yang lebih luas, karena perintah penangkapan dikeluarkan terhadap lebih dari 40 ulama, termasuk para ulama besar, para dai, dan para dosen hawzah ilmiah.
Hal yang patut diperhatikan dalam perkara-perkara ini adalah bahwa tuduhan-tuduhan yang diajukan dalam beberapa kasus tampaknya tidak terkait dengan tindakan-tindakan tertentu, melainkan lebih berkaitan dengan ceramah keagamaan, atau dengan keyakinan dan simbol-simbol (syiar) keagamaan. Di sinilah muncul pertanyaan paling penting: apakah orang-orang ini diperiksa karena perbuatan yang mereka lakukan, ataukah afiliasi keagamaan mereka dan aktivitas mereka yang terkait dengan keyakinan telah menjadi motif utama pengejaran dan pengadilan?
Masalahnya tidak terbatas pada penangkapan dan pengadilan; karena lembaga-lembaga hukum telah berbicara tentang perlakuan-perlakuan yang menghina terhadap para ulama agama di dalam ruang sidang. Selain itu, terdapat pula riwayat-riwayat tentang penandatanganan pernyataan-pernyataan di bawah tekanan yang bahkan sampai pada ancaman pemerkosaan; ini adalah tindakan-tindakan yang sangat berbahaya, dan jika kebenarannya terbukti, maka perkaranya bukan lagi sekadar perselisihan tentang prosedur-prosedur hukum, melainkan membuka pintu lebar-lebar bagi pertanyaan tentang sejauh mana penghormatan terhadap jaminan-jaminan pengadilan yang adil dan hak-hak para terdakwa, serta mewajibkan adanya investigasi yang independen dan transparan mengenai semua yang telah dikemukakan tentang hal-hal ini.
Di sisi lain, perdebatan ini juga menjalar ke persoalan wakaf dan properti keagamaan; karena tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan diberlakukan yang memicu kekhawatiran serius tentang masa depan wakaf-wakaf yang terkait dengan surau dan husainiyah. Tindakan-tindakan ini terjadi bersamaan dengan pembatasan-pembatasan lain yang meliputi simbol-simbol dan syiar-syiar keagamaan; di antaranya adalah larangan terhadap prosesi Husainiyah dan pengeras suara eksternal di surau-surau, serta larangan bepergian bagi para pengikut mazhab ini untuk berziarah ke tempat-tempat suci di Irak dan Iran, beserta ancaman-ancaman dan peringatan-peringatan yang menyusul setelahnya.
Mungkin setiap tindakan ini, jika dipandang secara terpisah, tampak dapat dibenarkan oleh pihak pemerintah; baik dari sudut pandang keamanan maupun hukum. Namun masalahnya mulai timbul ketika semuanya ditempatkan dalam satu konteks atau kerangka yang sama: penangkapan-penangkapan, pengadilan-pengadilan, tekanan terhadap para khatib dan pembaca syair, pembatasan-pembatasan terhadap surau-surau dan prosesi-prosesi, tindakan-tindakan yang berkaitan dengan wakaf, dan penyempitan terhadap keseluruhan syiar-syiar.
Pada saat itulah menjadi sah untuk mengajukan pertanyaan yang melampaui pengejaran dan penahanan terhadap ulama ini atau khatib itu: apakah kita sedang berhadapan dengan tindakan-tindakan keamanan dan hukum yang terbatas, ataukah ada jalur yang saling berkait yang menargetkan identitas keagamaan dan praktik-praktik keagamaan yang berakar dalam masyarakat Bahrain?
Bagian paling berbahaya dari pemandangan ini bukanlah penahanan terhadap ulama ini atau khatib itu atau pembaca syair, melainkan bahwa tindakan keagamaan itu sendiri telah berubah menjadi sumber kecurigaan, syiar-syiar dipersempit, dan para ulama agama mendapati diri mereka dalam lingkaran pengejaran karena ceramah mereka atau afiliasi mereka, serta tindakan-tindakan merambah ke surau-surau, husainiyah, dan wakaf-wakaf yang terkait dengannya.
Membela hak-hak ini bukan berarti meminta keistimewaan bagi satu mazhab yang menguntungkan [dan merugikan] mazhab lain, melainkan berarti membela hak fundamental bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan dan syiar-syiar keagamaannya secara bebas dan aman. Pemerintah yang menghormati warganya tidak menjadikan keyakinan itu sendiri sebagai sebab untuk menghukum, tidak menjadikan pelaksanaan syiar-syiar sebagai tindak pidana, dan tidak memperlakukan golongan asli dari masyarakatnya sebagai masalah yang harus disingkirkan.
Baca juga:
Rusia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Internasional Para Pemimpin Agama
Karena itu, persoalan hari ini tidak lagi terkait dengan seseorang atau satu perkara tertentu. Ketika ulama, khatib, pembaca syair, dan dai, serta surau, husainiyah, prosesi-prosesi, dan syiar-syiar, semuanya masuk dalam lingkaran penargetan atau penyempitan, maka pertanyaan menjadi lebih mendesak: apakah yang diinginkan adalah pemeriksaan terhadap individu berdasarkan perbuatan-perbuatan tertentu dan melalui pengadilan yang adil dan transparan, ataukah ada jalur yang lebih luas yang tujuannya adalah melemahkan kehadiran sebuah mazhab secara keseluruhan dan mengurangi manifestasi-manifestasinya dalam kehidupan publik?
Jika maksudnya adalah kemungkinan pertama, maka pengadilan yang adil dan transparan adalah putusan akhir, dan bukti-bukti menjadi penentu tanggung jawab. Namun jika peristiwa-peristiwa membuktikan adanya diskriminasi sistematis berdasarkan afiliasi keagamaan, atau penargetan terhadap praktik-praktik dan syiar-syiar yang damai, maka perkara tersebut menjadi lebih besar dari sekadar perkara-perkara peradilan; pada saat itu, inilah "persoalan hak-hak dan kebebasan", dan hak yang asasi dalam menjalankan keyakinan dan syiar-syiar, tanpa adanya rasa takut, ancaman, atau penghinaan di dalamnya.
Komentar Anda