Rabu 7 Oktober 2026 - 16:48
Penodaan terhadap Jasad para Syuhada di Taiz adalah Kejahatan Perang

Hawzah/ Ali Taisir menegaskan: Kejahatan menodai jasad para syuhada pasukan bersenjata dan menelanjangi mereka adalah kejahatan perang yang nyata, dan kami akan menuntut para pelakunya di tingkat internasional.

Berita Hawzah – Ali Taisir, Ketua Dewan Nasional Hak Asasi Manusia di Yaman, pada hari Senin 5 Oktober 2026, menegaskan: Kejahatan penodaan (pemotongan atau pelukaan) terhadap jasad para syuhada pasukan bersenjata dan menelanjangi mereka di Provinsi Taiz merupakan kejahatan perang yang nyata dan pelanggaran berat terhadap martabat manusia.

Taisir menyatakan: Apa yang dilakukan para tentara bayaran ini adalah perilaku yang asing bagi nilai-nilai agama Islam dan tradisi suku-suku Yaman. Melanggar kehormatan orang mati, memotret dan menyebarkannya, menunjukkan bahwa para pelaku kosong dari standar kehormatan dan martabat yang paling rendah.

Ia menjelaskan: Hukum humaniter internasional, berdasarkan Pasal (34) Konvensi Jenewa Pertama dan Pasal (130) Konvensi Jenewa Ketiga, mewajibkan penghormatan terhadap jasad orang mati, perlindungan terhadap mereka, dan larangan penodaan terhadap mereka.

Ia menambahkan: Tindakan-tindakan ini sesuai dengan Pasal (8 b) dan (8 c) Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, merupakan contoh pelanggaran hukum sebagai serangan terhadap martabat dan perlakuan tidak manusiawi yang mencapai tingkat kejahatan perang.

Ia mencatat: Ajaran Nabi Muhammad Saww juga melarang penodaan terhadap jasad musuh.

Ketua Dewan Nasional Hak Asasi Manusia juga menilai rezim Saudi sebagai penyandang dana dan pendukung milisi ini, bertanggung jawab atas kejahatan ini.

Ketua dewan ini meminta suku-suku Taiz untuk mengutuk tindakan ini dan menjauhkan diri dari para pelakunya, serta meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia untuk memasukkan para pelaku dan komandan mereka ke dalam daftar penjahat perang.

Ia di akhir menyebutkan: Dewan ini telah mendokumentasikan kejahatan ini dengan suara dan gambar untuk diserahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional dan menuntut para pelaku melalui jalur hukum.

Tagar

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha