Berita Hawzah – Hujjatul Islam Hossein Asadi, seorang juru dakwah di kota Amol, dalam wawancara dengan wartawan Kantor Berita Hawzah di Sari, dengan menyebut kedudukan "amar makruf nahi munkar" dalam ajaran-ajaran Islam, menyatakan: Kata "makruf" berasal dari akar kata "araf" yang berarti dikenal, dan "munkar" berarti tidak dikenal. Pada hakikatnya, perbuatan-perbuatan baik karena kesesuaiannya dengan fitrah suci manusia merupakan hal-hal yang dikenal, dan sebaliknya, perbuatan-perbuatan buruk dan tercela diperkenalkan sebagai hal-hal yang tidak dikenal yang mana fitrah manusia merasa asing terhadapnya.
Pakar agama tersebut, dalam menjawab pertanyaan apakah amar makruf merupakan kewajiban akal atau ta'abbudi (berdasarkan ketundukan syariat), menegaskan: Sebagian ulama Islam menetapkan kewajiban kedua tugas ini hanya dengan dalil naqli (dalil tekstual), namun dengan melihat keterkaitan-keterkaitan sosial menjadi jelas bahwa kewajiban ini sepenuhnya bersifat rasional.
Ia menjelaskan: Tidak ada perbuatan buruk dalam masyarakat manusia yang terbatas pada titik tertentu saja, melainkan seperti api yang dapat menjalar ke tempat-tempat lain; oleh karena itu, dalam masyarakat tidak ada yang namanya "kerugian individual" dan setiap kerugian individual berpotensi berubah menjadi "kerugian sosial."
Penanggung jawab panitia penyelenggaraan salat Jumat di kota Amol, dengan mengutip sebuah perumpamaan dari Nabi Muhammad Saww tentang seorang pendosa yang melubangi tempatnya di dalam kapal dan dengan dalih mencampuri bagiannya sendiri mencegah orang lain untuk memprotes, menambahkan: Nabi Saww dengan perumpamaan logis ini menunjukkan bahwa jika orang lain tidak mencegahnya, semua akan tenggelam. Pendekatan kenabian ini memandang hak pengawasan individu terhadap masyarakat sebagai hak alami yang bersumber langsung dari keterikatan takdir manusia-manusia dalam satu masyarakat.
Peran Kunci Amar Makruf dalam Memakmurkan Bumi
Hujjatul Islam Asadi, dengan bersandar pada hadis-hadis yang sahih, menyebut amar makruf nahi munkar sebagai "ruh dan jiwa" dari seluruh tugas individual dan sosial.
Dengan merujuk pada riwayat-riwayat dari Imam Baqir (as), ia menegaskan: Dua kewajiban besar ini merupakan fondasi tegaknya kewajiban-kewajiban ilahi lainnya, dan dalam naungan pelaksanaannya lah keamanan di jalan-jalan terwujud, usaha-usaha menjadi halal, hak-hak individu terpenuhi, dan tanah-tanah menjadi makmur.
Kekhalifahan Ilahi dan Konsekuensi Penghentian Pengawasan Sosial
Juru dakwah kota Amol tersebut, dengan menyebut kedudukan luhur para penegak kewajiban ini, bersandar pada sebuah hadis dari Nabi Muhammad Saww yang memperkenalkan orang-orang yang menyeru kepada kebaikan sebagai "wakil Allah di bumi serta wakil Nabi dan Kitab-Nya."
Ia menegaskan: Penghentian tugas sosial ini memiliki konsekuensi yang berat dan tidak dapat dipulihkan. Jika pengawasan publik terhadap masyarakat dihentikan, Allah akan memberi kekuasaan kepada para penindas yang tidak akan menghormati orang tua dan tidak pula menyayangi anak-anak; hingga pada titik di mana bahkan doa orang-orang saleh pun tidak dikabulkan, karena diam terhadap kerusakan tidak sejalan dengan makna taubat yang benar.
Amar Makruf dalam Menghadapi Syubhat Penghapusan Kebebasan Individual
Dalam menjawab pertanyaan apakah amar makruf menyebabkan terhapusnya kebebasan-kebebasan, ia menyatakan: Kehidupan bersama pada dasarnya merupakan sekumpulan keuntungan dan pembatasan. Manusia, untuk memperoleh berkah kehidupan sosial, telah menerima pembatasan-pembatasan kecil. Karena dalam suatu masyarakat, takdir individu-individu saling terikat satu sama lain, hak untuk mengawasi perbuatan orang lain bukanlah sebuah alat untuk membatasi, melainkan sebuah "hak alami" dan ciri bawaan kehidupan kolektif.
Hujjatul Islam Asadi berkata: Amirul Mukminin Ali (as) dalam menyatakan kedudukan amar makruf nahi munkar berkata bahwa seluruh perbuatan baik dan bahkan jihad di jalan Allah dibandingkan dengan amar makruf adalah seperti "air liur dibandingkan dengan lautan yang luas." Penekanan yang kuat terhadap amar makruf ini disebabkan karena kewajiban ini merupakan penjamin pelaksanaan seluruh prinsip moral dan hukum agama, dan tanpanya, nilai kewajiban-kewajiban sosial lainnya akan hilang.
Solusi Pencegahan Kekacauan
Ia kemudian membahas salah satu syubhat yang umum, yaitu bahwa pengawasan bersama terhadap masyarakat menimbulkan kekacauan, dan menyatakan: Untuk mencegah segala bentuk tumpang tindih tanggung jawab dan timbulnya kekacauan, harus ditarik pemisahan yang cermat antara dua tahap pelaksanaan amar makruf nahi munkar.
Pakar agama tersebut, dalam menjelaskan struktur ini, menegaskan: Tahap pertama memiliki aspek "umum" dan jangkauannya terbatas pada peringatan, nasihat, protes yang konstruktif, dan kritik. Dalam masyarakat yang dinamis dan hidup, seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab moral terhadap kerusakan, agar dengan saling mengingatkan, mencegah keruntuhan nilai-nilai.
Ia menambahkan: Tahap kedua berkaitan dengan "kekuasaan eksekutif" yang hanya berada di tangan lembaga tertentu dan dalam kerangka kewenangan pemerintahan Islam. Pada tahap ini, jika diperlukan tindakan tegas, pelaksanaan hudud, atau qisas, tindakan-tindakan tersebut hanya dilakukan di bawah pengawasan hakim syariat dan petugas-petugas yang sah.
Penanggung jawab panitia penyelenggaraan salat Jumat di kota Amol mengingatkan: Dengan menaati hierarki ini dan mengenali batas-batas setiap tahap, bukan hanya kekacauan dalam masyarakat tidak akan timbul, melainkan masyarakat akan keluar dari keadaan pasif dan mati, serta berubah menjadi masyarakat yang hidup, dinamis, dan berkomitmen, di mana setiap individu pada posisinya masing-masing menjadi penjaga kebaikan bersama.
Kelembutan dalam Dakwah; Batas antara Perbaikan dan Kekerasan
Hujjatul Islam Asadi, dengan menyebut perlunya pemisahan antara "kewajiban amar makruf" dan "perilaku kekerasan", berkata: Dengan menyatakan penyesalan atas praktik sebagian orang yang ketika menyeru kepada kebenaran justru menggunakan kata-kata kotor dan perilaku kasar; sikap semacam ini bukan hanya tidak efektif, melainkan menghasilkan akibat yang berlawanan dan menyebabkan orang-orang menjauh dari kebenaran.
Dengan bersandar pada sirah kenabian dan mengutip sebuah riwayat dari "Tafsir Al-Manar" tentang cara Nabi (Saww) yang lembut dalam menghadapi seorang pemuda yang ingin berbuat dosa, ia menegaskan: Nabi Muhammad Saww dengan ketenangan, kasih sayang, dan penggunaan argumen-argumen emosional, bukan hanya menahan pemuda itu dari dosa, melainkan juga membuat perbuatan tersebut menjadi hal yang paling dibenci di dunia dalam pandangannya. Metode Nabi (Saww) dan para imam petunjuk (as) adalah memadukan amar makruf dengan kelembutan dan kasih sayang yang paling tinggi, sehingga bahkan orang yang paling keras kepala pun akan tunduk di hadapan kebenaran.
Peringatan tentang Perpecahan; Kunci Kehinaan dan Penjajahan
Hujjatul Islam Asadi, pada bagian lain dari pembicaraannya, menganalisis ayat "Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah" dan menganggap perpecahan serta kemunafikan sebagai ancaman terbesar bagi masyarakat Islam. Desakan Al-Qur'an yang berulang-ulang untuk menghindari perselisihan merupakan prediksi akan terjadinya hal ini di masa depan.
Penanggung jawab panitia penyelenggaraan salat Jumat di kota Amol, dengan menyebut hadis Nabi (Saww) tentang perpecahan umat-umat terdahulu dan umat Islam, menjelaskan bahwa penyimpangan dari jalan yang lurus dan saling mengkafirkan telah menyebabkan "rahasia kesuksesan" (persatuan) berubah menjadi "faktor kesengsaraan" (kemunafikan).
Dengan menyoroti konsekuensi duniawi dan ukhrawi dari menebar perpecahan, ia menyatakan: Akibat langsung dari perselisihan dan kemunafikan adalah kehinaan dan kerendahan. Masyarakat yang pilar-pilar solidaritasnya dihancurkan dengan kapak perpecahan akan berubah menjadi ajang bagi pihak asing dan wilayah kekuasaan para penjajah. Azab duniawi dari perpecahan adalah bahwa suatu bangsa menyerahkan dirinya ke tangan asing, dan azab ukhrawinya, sesuai ayat-ayat Al-Qur'an, akan jauh lebih berat.
Komentar Anda