Senin 31 Agustus 2026 - 23:44
Lima Elemen Dasar Teori Persatuan dalam Pemikiran Revolusi Islam (Bagian Kedua)

Hawzah/ Ayatullah A'rafi menegaskan: Dari perspektif wacana Revolusi Islam dan pemikiran Imam Khomeini serta Imam Sadr, persatuan Islam bukan berarti meniadakan identitas mazhab dan menyamaratakan keyakinan serta hukum-hukum mazhab, melainkan harus didefinisikan di atas landasan yang, di samping menjaga prinsip-prinsip dan identitas mazhab, juga menyediakan ruang bagi kerja sama, kebersamaan, dan sinergi umat Islam.

Berita Hawzah – Ayatullah Alireza A'rafi, dalam bagian ilmiah dari Konferensi Internasional Persatuan Islam yang ke-40 yang digelar pada hari Sabtu 29 Agustus 2026, sebelum waktu zuhur di ruang seminar Pusat Penelitian Studi Taqrib Qom, merujuk pada latar belakang sejarah dan ilmiah kota suci Qom. Beliau menyatakan: Qom, dalam satu makna, memiliki catatan sejarah sekitar 1.200 tahun dalam menyebarkan dan mendakwahkan ajaran Islam dan Ahlulbait (as). Sepanjang sejarah tersebut, Qom selalu menjadi salah satu pusat penting keilmuan dan pengetahuan di dunia Islam.

Berikut adalah lanjutan dari bagian pertama:

Batas-Batas Tegas Islam: Tauhid, Risalah, dan Hari Kebangkitan

Ayatullah A’rafi menyebut unsur ketiga dari teori yang dimaksud sebagai batas-batas tegas Islam. Ia menjelaskan bahwa hal-hal yang menentukan batas antara Islam dan kekufuran bertumpu pada beberapa prinsip dasar, di antaranya tauhid, risalah, dan hari kebangkitan. Batas ini merupakan batas yang jelas dan tegas, dan melampauinya merupakan bentuk ekstremisme yang kami tolak.

Ia menambahkan, oleh karena itu, meskipun menerima adanya keragaman dan perbedaan mazhab di dalam umat Islam, prinsip-prinsip dasar dan tegas Islam harus tetap diperhatikan. Selain itu, segala bentuk pendekatan ekstrem yang menyebabkan seseorang keluar dari kerangka fundamental Islam atau menimbulkan perpecahan di antara umat Islam harus dihindari.

Fikih Hubungan Sosial: Potensi Luas untuk Mewujudkan Persaudaraan Islam

Anggota Dewan Ahli Fikih Dewan Wali menyebut fikih hubungan sosial antarsesama Muslim sebagai unsur keempat dari teori tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam hubungan sosial di antara umat Islam terdapat suatu sistem hukum, ketentuan, serta hal-hal yang harus dan tidak boleh dilakukan, yang secara khusus mengatur hubungan di dalam masyarakat Islam. Kumpulan aturan hubungan moral dan sosial yang luas ini mencakup aspek-aspek positif maupun negatif, serta dapat menjadi landasan bagi terbentuk dan menguatnya hubungan sosial dan politik yang saling terjalin di antara umat Islam.

Dengan menyinggung kapasitas fikih Islam dalam mewujudkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa fikih kita, demikian pula fikih dari berbagai mazhab lainnya, pada umumnya mengakui kapasitas tersebut dan membuka jalan bagi terwujudnya persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah) yang selama ini ditekankan.

Berdasarkan hal itu, hubungan antarsesama Muslim tidak hanya terbatas pada kesamaan dalam sejumlah keyakinan teoretis, tetapi juga dalam ranah sosial, moral, dan politik dapat dirumuskan berbagai bentuk hubungan serta hak-hak timbal balik yang dapat mengantarkan umat Islam menuju persatuan, kohesi, dan solidaritas yang lebih kuat.

Kepentingan dan Manfaat Bersama: Potensi untuk Membangun Kerja Sama Umat Islam

Ayatullah A’rafi selanjutnya menyebut kepentingan dan manfaat bersama sebagai salah satu unsur penting lainnya dalam teori tersebut. Ia mengatakan bahwa teori kelima, selain unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya, juga menekankan adanya kepentingan dan manfaat bersama di antara umat Islam.

Ia menegaskan bahwa sekalipun keempat unsur sebelumnya belum memiliki kekuatan yang cukup dalam membentuk identitas dan peradaban, keberadaan umat Islam dalam satu kawasan geografis, hidup berdampingan, serta memiliki kepentingan bersama, kapasitas yang luas, dan potensi yang besar, menuntut agar seluruh potensi tersebut disatukan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan bersama.

Direktur hawzah ilmiyah melanjutkan bahwa pertimbangan akal sehat juga menunjukkan bahwa sekumpulan masyarakat dan bangsa yang memiliki kepentingan, kapasitas, dan tujuan bersama seharusnya, alih-alih tercerai-berai dan saling berhadapan, mengerahkan berbagai potensi tersebut untuk mewujudkan kepentingan bersama dan memperkuat posisi umat Islam.

Musuh Bersama dan Penghormatan terhadap Kesucian Agama: Pelengkap Teori Persatuan

Ayatullah A’rafi juga menyebut adanya musuh bersama sebagai salah satu potensi penting untuk mendorong konvergensi di antara umat Islam. Ia mengatakan bahwa selain memiliki kesamaan dalam aspek akidah, identitas, sosial, dan peradaban, umat Islam di sejumlah bidang juga menghadapi ancaman dan musuh yang sama. Hal ini dapat semakin memperjelas pentingnya kerja sama dan konvergensi di antara umat Islam.

Anggota Dewan Ahli Fikih Dewan Wali (Guardian Council) tersebut selanjutnya menekankan pentingnya menolak tindakan yang menyinggung atau merendahkan kesucian agama pihak lain. Ia menambahkan bahwa dalam upaya mewujudkan persatuan Islam, tidak boleh dilakukan tindakan yang menyinggung kesucian yang dihormati oleh umat Islam lainnya. Menghormati kesucian agama dan menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan mazhab serta menciptakan kesenjangan di antara para pengikut mazhab-mazhab Islam merupakan salah satu prasyarat hidup berdampingan dan terwujudnya persatuan umat Islam.

Kecintaan kepada Ahlulbait (as): Prinsip Bersama di Kalangan Umat Islam

Ia juga menekankan kecintaan kepada Ahlulbait (as) sebagai salah satu unsur lain yang mendapat perhatian dalam teori tersebut. Ia mengatakan bahwa kecintaan kepada Ahlulbait (as) dapat ditegaskan sebagai salah satu prinsip bersama dan menjadi potensi penting untuk memperkuat ikatan di antara umat Islam.

Dalam merangkum pandangan tersebut, Ayatullah A’rafi menyatakan bahwa teori Revolusi Islam dan Imam Syahid mengenai persatuan bertumpu pada sejumlah unsur yang saling berkaitan. Di satu sisi, teori tersebut menekankan kesamaan-kesamaan yang luas dan mendalam yang membentuk identitas serta peradaban, sementara di sisi lain, tetap mengakui dan menghormati adanya perbedaan serta karakteristik masing-masing dalam kerangka forum-forum ilmiah.

Ia menambahkan bahwa dalam kerangka tersebut, batas-batas tegas Islam tetap dipertahankan; fikih hubungan sosial antarsesama Muslim menyediakan kapasitas yang diperlukan untuk mewujudkan persaudaraan dan kerja sama; sementara kepentingan dan manfaat bersama, keberadaan musuh bersama, penolakan terhadap tindakan yang menyinggung kesucian agama, serta penekanan pada kecintaan kepada Ahlulbait Nabi (as) juga dapat semakin memperkuat landasan bagi konvergensi dan kerja sama di antara umat Islam.

Dunia Islam Harus Bergerak Menuju Konvergensi Peradaban Berskala Besar dan Superstrategis

Direktur hawzah ilmiyah, dengan menekankan berbagai potensi baru yang telah muncul di dunia Islam, mengatakan bahwa kondisi dunia Islam saat ini menuntut negara-negara Islam dan berbagai kelompok yang berpengaruh di dunia Islam untuk bergerak menuju konvergensi peradaban berskala besar dan superstrategis. Menurutnya, kapasitas semacam ini belum pernah ada dalam bentuk seperti sekarang pada abad-abad sebelumnya.

Ayatullah A’rafi, dengan merujuk pada perkembangan sejarah selama dua abad terakhir, menjelaskan bahwa dalam dua abad tersebut dunia Islam menghadapi periode panjang keterbelakangan, peperangan, pendudukan, dan dominasi kekuatan-kekuatan imperialis / Arogansi Global. Salah satu contohnya adalah pendudukan Palestina tercinta. Dalam periode ini, dominasi imperialisme dan Zionisme telah memberlakukan kondisi terhadap negara-negara Islam yang pada praktiknya menutup ruang bagi banyak bangsa Muslim untuk bernapas dan bergerak secara mandiri.

Potensi Konvergensi Dunia Islam pada Abad-Abad Sebelumnya Belum Ada

Anggota Dewan Ahli Fikih Dewan Wali, dengan menjelaskan bahwa kondisi dunia Islam saat ini berbeda dengan masa lalu, melanjutkan: berkat wacana Revolusi Islam, umat Islam telah mengalami sebuah guncangan dan transformasi historis, serta telah terbentuk berbagai kondisi baru bagi kebangkitan, perlawanan, dan konvergensi di dunia Islam.

Ayatullah A’rafi, dengan merujuk pada perkembangan dan konflik yang terjadi di kawasan baru-baru ini, mengatakan bahwa dalam perang 12 hari yang dipaksakan dan juga perang 40 hari Ramadan, serta dengan gugurnya “Pemimpin Agung yang Mulia, Ayatollah Agung Imam Khamenei”, telah muncul sebuah dunia baru dan berbagai tatanan serta perhitungan di dunia mengalami perubahan.

Apa yang terbentuk di dunia Islam saat ini bukan sekadar transformasi sementara atau perubahan yang terbatas pada bidang tertentu, melainkan dapat menjadi landasan bagi perubahan yang lebih luas dalam hubungan dan tatanan regional maupun internasional.

Wacana Revolusi Islam Telah Mendorong Transformasi Historis dalam Umat Islam

Anggota Dewan Ahli Fikih Dewan Wali, dengan menekankan pentingnya memanfaatkan kondisi baru yang telah terbentuk, menambahkan: jika kita tidak memanfaatkan potensi baru yang muncul berkat darah para syuhada, perlawanan Iran, bangsa Iran, dan kepemimpinan agung Iran, maka kita telah mengkhianati sejarah masa depan. Kondisi saat ini telah menciptakan sebuah kesempatan historis bagi dunia Islam, dan mempertahankan serta memperkuat potensi tersebut membutuhkan kewaspadaan, persatuan, konvergensi, serta gerak langkah pada tingkat yang melampaui pertimbangan politik jangka pendek.

Dengan merujuk pada posisi gerakan perlawanan dalam perkembangan terakhir, ia mengatakan bahwa saat ini kita harus memperhatikan kenyataan bahwa konstelasi regional dan global telah berubah dibandingkan masa lalu, dan gerakan perlawanan telah mampu menunjukkan kapasitas baru dalam hal keteguhan dan pengaruhnya dalam menghadapi tekanan serta kekuatan-kekuatan besar.

Persamaan-persamaan Regional Baru Merupakan Hasil Perlawanan Iran dan Poros Perlawanan

Direktur hawzah ilmiyah, dengan merujuk pada kondisi sebelum perkembangan-perkembangan terbaru, menjelaskan: tidak pernah terbayangkan oleh berbagai kelompok politik di dunia bahwa seseorang dapat bertahan, bahkan selama satu hari, dalam menghadapi kekuatan politik, ekonomi, dan militer terbesar di dunia beserta pihak yang menjadi kaki tangannya di kawasan. Iran dan Poros Perlawanan berhasil membangun sebuah persamaan baru; sebuah persamaan yang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa atau sekadar sementara.

Ia menegaskan bahwa persamaan baru ini bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh. Dimensi dan dampaknya pada tingkat regional maupun global harus dipahami dengan tepat, dan perlu disusun perencanaan untuk memanfaatkan berbagai potensi yang telah tercipta dalam rangka memperkuat konvergensi dunia Islam.

Direktur hawzah ilmiyah selanjutnya menekankan perlunya memperhatikan kesempatan historis ini dan mengatakan bahwa saat ini dunia Islam memiliki kapasitas yang lebih besar daripada sebelumnya untuk, dengan bertumpu pada pengalaman perlawanan dan berbagai perkembangan baru, bergerak menuju konvergensi peradaban berskala besar dan superstrategis, serta memanfaatkan potensi yang ada untuk membangun masa depan yang berbeda bagi dunia Islam.

hawzah ilmiyah Harus Menghasilkan Teori untuk Mewujudkan Umat Islam yang Bersatu

Anggota Dewan Tinggi hawzah ilmiyah, dengan menekankan perlunya memperkuat wacana perlawanan dan pendekatan antarmazhab Islam, mengatakan bahwa terbentuknya suatu sistem yang saling terhubung di antara negara-negara Islam dapat menjadi landasan bagi terbentuknya kekuatan peradaban umat Islam. Saat ini pun, berbagai perkembangan di kawasan dapat diubah menjadi modal untuk mewujudkan persatuan Islam.

Direktur hawzah ilmiyah, dengan merujuk pada perkembangan di kawasan dan perlunya meninjau kembali hubungan di dunia Islam, menjelaskan bahwa di benak para pejabat pemerintahan negara-negara kawasan Teluk Persia yang pada beberapa periode pernah bekerja sama dengan musuh, seharusnya telah tumbuh kesadaran bahwa keamanan dan ketenteraman yang dibangun berdasarkan dukungan kekuatan asing merupakan keamanan pinjaman dan tidak dapat bersifat permanen maupun terjamin.

Ia menambahkan bahwa pengalaman berbagai perkembangan di kawasan menunjukkan bahwa mengandalkan kekuatan-kekuatan di luar dunia Islam tidak dapat menjamin keamanan yang berkelanjutan bagi bangsa dan pemerintahan di kawasan. Oleh karena itu, dalam membangun hubungan mereka, negara-negara tersebut harus lebih dari sebelumnya bertumpu pada kapasitas internal, kerja sama regional, serta hubungan antarsesama bangsa Muslim.

Wacana Perlawanan: Landasan bagi Persatuan Peradaban Dunia Islam

Anggota Dewan Ahli Fikih Dewan Wali, dengan menekankan potensi wacana perlawanan dalam membentuk masa depan dunia Islam, menegaskan: jika pada masa lalu kita berhasil membentuk sebuah sistem yang saling terhubung dan solid berdasarkan wacana perlawanan dan Revolusi Islam, kondisi dunia Islam saat ini akan berbeda, bahkan rezim Zionis tidak akan mampu memperoleh posisi seperti yang dimilikinya di kawasan.

Anggota Dewan Tinggi hawzah ilmiyah melanjutkan bahwa dalam kondisi demikian, umat Islam dapat mencapai posisi yang sebenarnya dalam bidang ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban global, serta hadir sebagai sebuah kesatuan peradaban yang berpengaruh dalam berbagai perkembangan dunia.

Dengan merujuk pada perkembangan dan konflik yang terjadi di kawasan baru-baru ini, ia mengatakan bahwa terkadang muncul anggapan bahwa telah terjadi perang, sejumlah pangkalan di kawasan menjadi sasaran, dan jika tindakan agresi kembali terjadi, akan diberikan respons yang lebih tegas. Namun, perkembangan tersebut tidak boleh dianalisis semata-mata dalam kerangka konflik militer dan keamanan.

Perkembangan di Kawasan Dapat Menjadi Modal bagi Persatuan Umat Islam

Direktur hawzah ilmiyah menegaskan bahwa tidak seorang pun seharusnya beranggapan bahwa perkembangan-perkembangan tersebut akan membuat persatuan dan integrasi umat Islam menjadi lebih sulit atau bahkan mustahil. Sebaliknya, justru perkembangan tersebut, jika dikelola dengan tepat, dapat menjadi modal bagi terbentuknya persatuan peradaban yang menentukan masa depan dunia Islam.

Ayatullah A’rafi menegaskan bahwa apa yang sedang terjadi di kawasan saat ini dapat menjadi landasan untuk meninjau kembali hubungan di antara negara-negara Islam dan memperkuat rasa identitas bersama di kalangan bangsa-bangsa Muslim. Dari perspektif ini, perkembangan di kawasan bukan semata-mata persoalan politik atau keamanan, melainkan juga dapat memiliki dimensi budaya, sosial, intelektual, dan peradaban yang mendalam.

Perlunya Pengembangan Kajian Ilmiah di Bidang Pendekatan Antarmazhab

Ia melanjutkan dengan menekankan tanggung jawab lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dalam mempersiapkan landasan pemikiran bagi terwujudnya persatuan dunia Islam. Ia mengatakan: “Kita harus mengambil langkah-langkah yang lebih besar dalam bidang filsafat pendekatan antarmazhab, teologi pendekatan antarmazhab, fikih pendekatan antarmazhab, dan etika pendekatan antarmazhab. Pada saat yang sama, dalam bidang filsafat, teologi, dan fikih yang berkaitan dengan konsep ‘umat Islam yang satu’ (ummah wahidah islamiyyah), kita juga harus melakukan langkah-langkah yang lebih serius dan mendalam.”

Ia menambahkan: “Terwujudnya persatuan Islam tidak semata-mata dapat dicapai melalui nasihat dan pengusungan slogan. Tujuan ini membutuhkan landasan ilmiah, intelektual, dan teoretis. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih serius serta perencanaan yang lebih matang dalam berbagai bidang keilmuan dan pemikiran. Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan harus mampu menjelaskan landasan teoretis yang diperlukan bagi terciptanya konvergensi umat Islam, serta memberikan jawaban-jawaban ilmiah dan mutakhir terhadap berbagai persoalan dunia Islam dalam bidang fikih, teologi, filsafat, etika, dan sosial.”

“Fikih Hubungan Sosial Antarsesama Muslim”; Salah Satu Bidang Baru dalam Penelitian

Ayatullah Arafi, dengan menyinggung perlunya memperluas cakupan penelitian di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan (Hawzah-hawzah ilmiyah), menyatakan: “Lembaga pendidikan keagamaan harus menghasilkan teori dalam bidang ini dan, dalam berbagai bidang keilmuan dan fikih yang baru, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia Islam masa kini. Saat ini, kita membutuhkan kerja dan penelitian dalam sekitar 20 bidang baru dalam fikih. Salah satu di antaranya adalah ‘fikih hubungan sosial dan hubungan antarsesama Muslim’.”

Direktur hawzah ilmiyah seluruh Iran ini menegaskan: “Berbagai persoalan yang berkaitan dengan hubungan antarsesama Muslim, interaksi antarmasyarakat Islam, cara menyikapi perbedaan mazhab dan sosial, serta mekanisme untuk memperkuat konvergensi dan kesatuan di antara umat Islam, memerlukan kajian fikih dan ilmiah yang mendalam serta sistematis.”

Ayatullah Arafi pada akhir pernyataannya menegaskan: “Dengan keterlibatan yang lebih serius dalam bidang-bidang tersebut, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan baru dunia Islam sekaligus menyediakan landasan teoretis dan ilmiah yang diperlukan untuk memperkuat pendekatan antarmazhab (taqrib al-madhahib), mewujudkan umat Islam sebagai satu umat (ummah wahidah islamiyyah), dan mengarahkan dunia Islam menuju sebuah peradaban baru.”

Tagar

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha